PELAIHARI,Banuaposr.co.id- Seorang pria yang menyembunyikan 24 sabu dalam bungkus rokok diamankan jajaran Polsek Kintap, Polres Tanah Laut, Rabu (18/6/2025) dini hari.
Par alias Kecu warga Jl Kenanga RT 09 RW 02 Desa Bukit mulia, Kecamatan Kintap diamankan petugas Polsek Kintap sekitar pukul 00.30 Wita.
Menurut Kapolsek Kintap, AKP Ahmad Baysory, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya bersama beberapa anggota segera melakukan penyelidikan. di lokasi yang dicurigai,” terang AKP Ahmad Baysory.
Setibanya di TKP, petugas berhasil mengamankan pelaku atas nama Par alias Kecu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis sabu yang disimpan secara rapi di dalam sebuah kotak rokok warna biru muda merek Esse Double POP. Kotak rokok berisi sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dinding kamar pelaku.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 24 paket sabu langsung dibawa ke Mako Polsek Kintap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Parimin akan dijerat dengan Pasal-pasal terkait peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman.
Polres Tanah Laut, melalui Polsek Kintap, berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang haram. (zkl/foto: ist)