PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) saat ini tengah melakukan mediasi antara warga dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V mengenai lahan yang berada di Kawasan Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Senin (25/8/2025).
Mediasi yang berlangsung di Pojok Konsultasi Kantah Tala itu dipimpin Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Muhammad Helmy Fauzie, didampingi Korsub Pengukuran dan Pemetaan Dasar, Debi Kilas Ambarwoko, Korsub Pemetaan Dasar dan Tematik, Paris Rinaldi. Aparat desa Pemuda.
Pertemuan konsultasi itu berkait dengan perbatasan antara Pemilik SHM No.607/Pemuda dan SHM No.758/Pemuda dengan PTPN IV Regional V ( dahulu – PTPN XIII Pelaihari) Plotting Bidang HGU PTPN IV Regional V Pelaihari.
Kepala Kantah Tala, Hj Endah Nurcahaya, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Alkaf, mengatakan, penyelesaian melalui mediasi ini merupakan salah satu cara pemecahan masalah sengketa lahan yang terjadi antar warga, maupun antar warga dengan perusahaan.
“Mediasi ini dapat dipergunakan untuk sengketa pertanahan yang pihak ketiganya adalah BPN dan kekuatan hukum dari pada akta kesepakatan melalui mediasi ini sama kuatnya dengan keputusan pengadilan karena disepakati oleh kedua belah pihak,” jelas Alkaf.
Jika permasalahan selesai, mediasi melalui Kantah Tala , maka hasil dari kesepakatan damai melalui mediasi dimuat dalam Berita Acara Gelar Mediasi yang dilanjutkan dengan dibuatkannya Surat Perjanjian Penyelesaian Sengketa (Perdamaian) yang dijadikan dasar untuk melakukan tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut. (zkl/foto: ist)