PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menurunkan Panitia A untuk melakukan Peninjauan Lapangan Kegiatan Pemeriksaan Tanah di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Selasa (26/8/2025).
Diterjunkannya Panitia A Kantah Tala ini sesuai dengan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik oleh Samsul seluas 21.982 m² bertempat di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap.
Panitia Pemeriksaan Tanah A atau yang disebut “Panitia A” adalah Panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor, dalam rangka penyelesaian permohonan Sertipikat Hak Atas Tanah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Panitia A turun langsung ke lokasi bersama pemohon, perangkat kelurahan, serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui sejarah dan penguasaan tanah. Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, dengan pengecekan batas fisik di lapangan, serta pencocokan data dengan dokumen administrasi.
Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Alkaf yang mewakili Kepala Kantah Tala, Hj Endah Nurcahaya, Pemeriksaan lapang yang dilakukan Panitia A bertujuan untuk memastikan kondisi riil bidang tanah yang dimohonkan, mulai dari kejelasan batas, kesesuaian letak dan luas dengan dokumen yang diajukan, hingga status penguasaan serta riwayat tanah tersebut.
“Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa tanah yang menjadi objek permohonan tidak sedang dalam sengketa, tidak tumpang tindih dengan bidang lain, serta tidak termasuk dalam kawasan yang dilarang untuk diberikan hak,” ujar Alkaf, Rabu (27/8/2025).
Hasil dari pemeriksaan lapang ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan lebih lanjut. (zkl/foto: ist)