PELAIHARI, Banuapost.co.id- Diduga baru saja melakukan transaksi narkoba jenis sabu, dua pengedar diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala). Penangkapan didua tempat terpisah itu berlangsung Senin (29/9/2025).
Penanangkapan pertama terhadap Sug di RT 004 RW 002, Jalan Telok Selong, Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati. Sug diamankan sekitar pukul 18.32 Wita. dengan barang bukti beray kotor 4,12 gram atau berat bersih 3,73 gram.
Dari pengakuan pelaku, petugas kemudian mendapatkan nama Bay, yang menurut Sug baru saja membeli barang haram tersebut darinya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan Bay di rumahnya yang beralamat di Desa Liang Anggang beberapa saat kemudian.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar, ditemukan 9 (sembilan) Paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 3,25 gram dan berat bersih 1,45 gram di dalam kamar. Pada saat penangkapan, Bay kedapatan sedang membuat paketan kecil narkotika untuk diedarkan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan G., menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Polres Tanah Laut berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan bila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. (zkl/foto:ist)