PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang wanita asal Banjarmasin, Rabu (22/10/2025) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Laut (Tala) karena kedapatan memiliki sabu hampir setengah ons.
FN, perempuan berambut pirang warga Jalan. Manunggal II Gg 7 No. 52 RT.028 RW.002, Kelurahan Kebun Bunga, Banjarmasin Timur, diamankan petugas sekitar pukul 21.41 Wita di pinggir jalan A. Syairani Gg Mulya RT.009 RW.004, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tala melakukan penyelidikan dan observasi lapangan secara intensif. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 50,46 gram dan berat bersih 48,46 gram, yang disembunyikan di pinggang sebelah kanan pelaku.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso, menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Tanah Laut dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas daerah, khususnya yang melibatkan jaringan dari luar Kabupaten Tanah Laut.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Kami akan terus melakukan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan dalam memberantas jaringan pengedar maupun kurir narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polres Tanah Laut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam mewujudkan Tanah Laut yang bersih dari narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (zkl/foto: ist)