PELAIHARI, Banuapost.o.id– Satu kali dayung, dua tiga pulau terlampaui, inilah kira-kira ungkapan yang pas untuk Satruan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Laut (Tala), pasalnya dalam satu gerakan mereka mampu mengamankan tiga budak narkoba sekaligus.
Penangkapan pertama berlangsung pada Rabu (29/10/2025) terhadap MY bin Effendi (29) warga Desa Damit Dusun Teguhan Blok A RT 005 RW 000 Kecamatan Batu Ampar
MY diamankan sekitar pukul 13.00 Wita berdasarkan informasi warga yang mencurigai aktivitas lelaki tersebut. Dari tangan MY petugas mengamankan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,15 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di jendela depan rumah pelaku.
Saat dilakukan interogasi, MY mengakui sabu diperoleh dari seseorang bernama Sap bin Abdul Razak. Bermodalkan informasi tersebut petugas langsung menuju rumah yang disebutkan pelaku.
Sekitar pukul 17.30 petugas berhasil mengamankan Sap alias Udin disebuah rumah di Desa Ranggang, Kecamatan Takisung. Selain lelaki berusia 27 tahun itu petugas juga mengamankan RS, warga Pekapuran B, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 3,63 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet kain warna kuning dan kotak rokok warna hijau.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Sap mengakui sabu tersebut diperoleh dari istrinya, RS. Sementara RS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Rom alias Gober yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Firmansyah Baso, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pelaku narkoba di dua tempat terpisah.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergitas anggota di lapangan dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkotika, kami berterima kasih kepada masyarakat yang membantu petugas di lapangan,” katanya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut. mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zkl/foto: ist)