PELAIHARI, Banuapost,co.id- Seorang pelaku pencurian dan pemberatan (curat), Jumat (14/11/2025), il diamankan jajaran Polsek Pelaihari setelah sempat melakukan aksi di sebuah proyek di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
ZA Alias Ebet, warga Desa Ambungan RT 05, Kecamatan Pelaihari, diamankan petugas saat berada di kawasan Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang. Ia diamankan sekitar pukul 10.00 Wita.
ZA melakukan aksi curat pada Selasa 28 Oktober 2025 di sebuah lokasi proyek di Jalan Ahmad Yani, Desa Ambungan, pada aksinya itu pelaku sempat membawa kabur 20 batang besi untuk lantai cor an, 50 batang besi tulangan dengan kerugian ditaksir Rp7.000.000,-
Berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Pelaihari, salah sorang pekerja sempat memergoki tersangka Ebet yang berada di lokasi sekitar pukul 01.00 Wita. Pekerja bernama Witanto kemudian menanyai tersangka, namun tidak menjawab, sebaliknya kabur.
Melihat pelaku kabur Witanto sempat melakukan pengejaran, sayangnya tidak berhasil, saksi kemudian kembali ke lokasi proyek dan ternyata ada motor pelaku yang tertinggal. Motor tanpa nomor polisi itu langsung dijadikan barang bukti laporan ke Polsek Pelaihari.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardani, membenarkan jajarannya mengamankan pelaku curat di Desa Ambungan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Pelaihari, bersama barang bukti satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi,” ujar Kapolsek, Senin (17/11/2025).
Menurut Kapolsek pihaknya sebenarnya mengamankan dua orang pelaku pencurian, salah satunya Aji yang merupakan teman Ebet saat melakukan aksi pencurian tiang listrik milik Dinas Pariwisata Tala di Gunung Kayangan.
“Sebenarnya ada dua pelaku pencurian yang kami amankan, satunya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tala, karena ada catatan di sana,” kata Kapolsek lagi.
Akibat perbuatannya Ebet dijerat dengan pasal 362 KUHP juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun. (zkl/foto: ist)