PELAIHARI, Banuapost.co.id- Setelah melakukan pencarian sekitar 10 hari, jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut akhirnya mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda motor di rumah dinas Camat Jorong yang terjadi pada Rabu (3/12/2025) lalu.
Pelaku Y diamankan petugas pada Selasa (9/12/2025) di rumahnya di kawasan Desa Jorong atau tidak jauh dari rumah dinas camat yang disatroninya.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jorong. Sampai akhirnya mengarah pada pelaku Y.
Pelaku Y diamankan petugas sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku tidak dapat menyelamatkan diri dari sergapan petugas, karena lokasi kediamannya sudah dikepung petugas.
Setelah menjalani pemeriksaan Y mengakui perbuatannya dan menyembunyikan motor hasil kejahatannya di semak-semak jalan tambang (Hauling) yang berada di Kecamatan Jorong.
Kemudian petugas menggiring pelaku ke Mapolsek Jorong bersama barang bukti berupa satu unit motor trail dan satu unit motor bebek.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong Iptu Rahmad Ramadhani membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian motor di rumah dinas camat Jorong.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Tala,” kata Kapolsek Jorong, Rabu (10/12/2025). (zkl/foto: ist)