PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menghadiri Rapat Sosialisasi dan Pembinaan Terkait Serah Terima Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman di Aula Lantai 3 Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Banjarbaru, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan dihadiri sejumlah lembaga terkait, antara lain Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalsel, Inspektorat Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi Kalsel, Disperkim Kabupaten/Kota, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta BPKAD Kabupaten/Kota se-Kalsel.
Pada acara yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Disperkim itu dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kantah Tala, Alkaf dan Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Instansi Pemerintah, Heru Purnomo.
Berdasarkan data Disperkim Kalsel penyerahan PSU tahun 2025 di 13 kabupaten/kota, yakni Jumlah pemegang SEPPT/EPPT/EPPR yang wajib menyerahkan PSU: 1.901 unit. Unit perumahan yang PSU-nya sudah jatuh tempo untuk diserahkan: 871 unit. Unit perumahan yang telah selesai diserahterimakan PSU-nya 595 unit.
Plt Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan pemahaman dan komitmen seluruh pihak dalam proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“PSU seperti jalan, drainase, air bersih, dan listrik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan permukiman. Pengalihan aset ini penting agar pemerintah daerah dapat mengelola, memelihara, dan memastikan keberlanjutan layanan bagi masyarakat,” kata Mursyidah.
Ia menegaskan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas merupakan kelengkapan penting yang menentukan kualitas permukiman. Dengan penyerahan aset yang tertib dan sesuai ketentuan, pemerintah daerah dapat menjamin lingkungan permukiman yang layak, sehat, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalsel.
Melalui agenda ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme serah terima aset PSU, pentingnya akurasi data dalam pelaporan, serta strategi percepatan penataan PSU di masing-masing daerah. Sesi diskusi juga memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kendala serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan PSU di lapangan. (zkl/foto: ist)