PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang pria yang mengaku sebagai buruh harian lepas diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tala, Jumat (28/11/2025). Bersama pria tersebut disita dua paket sabu berat kotor: 1,28 gram, atau berat bersih 0,88 gram.
Hat (42), diamankan petugas sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar. Warga RT 003 RW 002, Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, menjadi target petugas, setelah adanya informasi pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Bermodalkan informasi warga, petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi, setelah memastikan memang ada aktivitas mencurigakan, petugas Satres Narkoba langsung mengadakan penggerebekan.
Disaksikan warga setempat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu dalam plasti transparan yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Selain mengamankan pelaku yang mengaku sebagai pengedar, , petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti uang tunai Rp400.000 dan HP yang diduga sebagai alat transaksi.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Firmansyah Baso menyampaikan apresiasi kepada warga yang sudah memberikan informasi mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba dilingkungannya.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ucap Kasat Resnarkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. (zkl/foto: ist)