PELAIHARI Banuapost.co.id– Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL). Raperda itu diharapkan mengatur peran serta perusahaan dalam pembangunan berkelanjutan melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility).
Hanya saja mengingat masih banyak hal yang harus dibahas, Pansus IX mengajukan perpanjangan pembahasan Raperda TJSL tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua Pansus IX, Yoga Pinis Suhendra, Selasa (2/12/2025).
“Pansus masih perlu waktu untuk membahas Raperda tersebut, sehingga kami mengajukan ke Pimpinan DPRD Tala untuk melanjutkan pembahasan tahun depan,” kata Ketua DPD PAN Tala itu kepada awak media.
Menurut Yoga, Raperda CSR sangat erat kaitannya dengan investasi dan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan keuntungan kepada masyarakat, sehingga mereka masih perlu waktu.
Selain perlu pembahasan yang cermat untuk menghindarkan adanya pihak yang merasa dirugikan, menurut Yoga. berdasarkan informasi dari koordinator Forum TJSL masih banyak perusahaan yang belum bergabung.
“Kami juga ingin mendengarkan aspirasi dari banyak pihak, apakah dari perusahaan atau dari masyarakat sampai kepala desa yang berada di sekitar perusahaan,” jelasnya.
Dijelaskan Yoga, Pansus juga sudah mengadakan pertemuan berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengkordinasi terkait CSR, seperti Dinas Sosial, Bapperida, PTSP, Bagian Hukum dan termasuk PT Arutmin Indonesia selaku kordinator Forum TJSL.
.Menurutnya, sesuai dengan UU dan PP, CSR dapat dialokasikan sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran. Untuk itu, pihaknya berharap raperda tersebut nantinya akan membagi cakupan klaster. Seperti perkebunan, pertambangan, ritel dan perusahaan air minum.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu inisiator kuat dalam mendorong lahirnya tata kelola CSR yang lebih efektif, transparan dan berkelanjutan. Mereka berharap pembahasan raperda tersebut bukan sekadar menyusun aturan. Namun membangun pola baru agar CSR tidak lagi sebatas acara seremonial.
Rencananya aturan ini diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk menyatukan arah pembangunan sosial yang selama ini berjalan sporadis di berbagai sektor.
Jika Raperda ini disahkan, perusahaan di wilayah Tanah Laut tidak hanya wajib melaporkan program CSR secara transparan, tetapi juga mengalokasikan sebagian keuntungan bagi masyarakat sekitar sebagai bagian dari komitmen jangka panjang. (zkl/foto: zul)