PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menghadiri Sidang Perkara Perdata Program Kijang Mas Tala dalam agenda Sidang Pembuktian oleh pihak Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada Selasa, (2/12/2025)
Sidang lanjutan Program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi (Kijang Mas Tala) dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB dan berlokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, yang dipimpin Majelis Hakim dari PN Pelaihari.
Terdapat sebanyak 43 (empat puluh tiga) bidang Sertipikat Hak Atas Tanah eks transmigrasi yang menjadi objek perkara dan telah terdaftar pada Pengadilan Negeri Pelaihari melalui Program Kijangmas Tala.
Pada agenda sidang pembuktian tersebut, pihak Penggugat dan Tergugat menyerahkan alat bukti surat kepada Majelis Hakim, serta dilakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Penggugat.
Kantah Tala sebagai pihak tergugat memberikan kuasa kepada Alya Audina dan Muhammad Ridwan Fauzi untuk menghadiri sidang di luar pengadilan ini.
Program Kijang Mas Tala merupakan bentuk Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi yang didasarkan pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pengadilan Negeri Pelaihari dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut. Ada ratusan sertipikat yang sudah diterbitkan melalui program inovasi yang diluncurkan sejak tahun 2022 itu.
Program ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan jaminan kepastian serta perlindungan hukum terhadap subjek dan objek hak atas tanah yang selama ini dikuasai.
Selain itu, kepastian status hak atas tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan, sehingga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (zkl/foto: ist)