PELAIHARI, Banuapost.co.id – Tuding perusahaan menanam sawit di luar hak guna usaha (HGU), warga Desa Kintap melarang perusahaan melakukan panen di areal yang mereka klaim bukan areal HGU.
Masalah sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak Tahun 2019 antara warga yang dikoordinir Sahrun dengan PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW), bahkan sengketa ini sudah melibatkan pemerintah termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Tala.
Pada Rabu (7/1/2026) warga Kintap kembali mendatangi KJW dan mendirikan pondok di areal yang mereka klaim diluar HGU. Warga menuding ada sekitar 800 hektare lahan sawit yang dikuasai KJW berada di luar HGU.
Meski hujan deras sempat mengguyur yang membuat jalanan kebun setempat becek dan licin, warga yang dikoordinatori Sahrun tersebut tetap melakukan aksinya.
Pantauan di lokasi, warga melakukan penutupan akses jalan produksi (panen) di hamparan kebun seluas sekitar 800 hektare yang mereka klaim merupakan lahan milik warga setempat.
Mereka menegaskan lahan itu berada di luar izin HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut sesuai hasil pengecekan titik koordinat bersama instansi berwenang beberapa tahun silam.
Tersebutkan, sesuai hasil penitikan pada 6 titik (kala itu), setelah dihitung dan di-overlay-kan dalam peta, jumlahnya 1.106 hektare. Dari luasan ini, 259 hektare masuk dalam HGU dan 847 hektare di luar HGU.
“Semua jalan produksi yang berada di lahan itu kami tutup, kami pasangi kawat agar pihak perusahaan tidak bisa memanen karena itu adalah lahan kami, warga Kintap,” tegas Sahrun.
Mereka juga mendirikan pondok di lokasi tersebut. Secara bergantian mereka akan mendiami pondok tersebut untuk memastikan pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas produksi (pemanenan) di lahan tersebut.
Sampai kapan? “Tak terbatas sampai kapan. Kami akan standby di lokasi hingga ada respons dari perusahaan dan mengembalikan lahan 800 hektare itu kepada kami,” tandasnya.
Terpantau, mereka telah membawa logistik seperti beras, mie instan, telur ayam ras, gas elpiji dan perlengkapan memasak lainnya.
Sahrun mengatakan pihaknya telah cukup bersabar menunggu respons pihak perusahaan serta janji pemerintah daerah (forkopimda) sejak 2019 silam. Saat itu sesuai notulen rapat, dinyatakan paling lama tiga bulan sudah harus ada respons dan solusi untuk warga, namun hingga sekarang tak kunjung ada kejelasan.
Saat itu juga dinyatakan jalan tengah yakni akan mengupayakan setidaknya 275 hektare–dari tuntutan 800 hektare–yang akan diberikan kepada warga. Namun hingga sekarang juga tak ada kejelasan.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak manajemen PT KJW. Manager PT KJW Kebun Kintap 1 H Noor Apriansyah belum merespons saat dikonfirmasi melalui pesan social chat. Begitu pula dengan bagian legal. (zkl/foto: zul)