PELAIHARI, Banuapost.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Pelaku diamankan di Kota Banjarbaru.
Penangkapan terhadap jaringan narkoba RK ini berlangsung Rabu, (4/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, di depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Sawi No. 49 RT 038 RW 007, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tala, Iptu M. Firmansyah Baso, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap SD, yang mengaku pernah memperoleh narkotika jenis sabu dari RK.
“Berdasarkan hasil interogasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal RK di wilayah Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 14,94 gram dan berat bersih 14,22 gram, beserta barang bukti lainnya.
Dari hasil interogasi, RK mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari AAN (DPO). Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat perbuatannya RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zkl/foto: ist)