PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kepolisian Resor Tanah Laut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap 13 kasus narkoba sepanjang Januari-Februari 2026. Selain mengamankan barang bukti ratusan gram narkoba, petugas mengamankan 14 tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui release yang dikeluarkan Seksi Humas Polres Tala melalui WA grup media mitra Polres Tala dalam dua bulan terakhir.
Pengungkapan kasus di bulan Januari 2026 diawali pada Senin (12/1/2026) dengan tersangka MJ, lokasi penangkapan di Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, barang bukti 1 paket sabu, pada hari yang sama di desa yang sama petugas juga mengamankan S dengan barang bukti 9 paket sabu.
Pengungkapan bulan Januari ditutup dengan penangkapan M P pada Sabtu (31/1/2026) di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong. Kasus yang diungkap Polsek Jorong ini barang buktinya 1 paket atau berat 8,23 gram.
Memasuki bulan Februari, Satresnarkoba Polres Tala mengawali dengan pengungkapan kasus di SPBU Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang pada Senin (2/2/2026). Petugas mengamankan HG dan NS dengan barang bukti 10,11 gram sabu.
Pengungkapan bulan Februari disudahi dengan pengungkapan di Desa Takisung dengan tersangka S, warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung. Penangkapan pada Minggu (22/2/2026) ini merupakan yang terbesar dalam dua bulan terakhir. Petugas mengamankan 260,48 gram sabu.
Petugas juga memasukan empat orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing pada pengungkapan bulan Januari ada nama Acil Ati dan Rian Burung, sedangbulan Februari ada Aan dan H.U Mtp. (zkl/grafis: zul)