PELAIHARI, Banuapost.co.id- Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melakukan Peninjauan Lapang Kegiatan Pemeriksaan Tanah DI Kecamatan Kintap, Senin, (18/05/2026)
Peninjauan lapangan tersebut menindak-lanjuti Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik a.n. Intan Jauhari seluas 2.300 m2 terletak di Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap.
Dalam kesempatan tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon sekaligus mengadakan sidang.
Panitia A dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) wajib turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data tertulis (yuridis) dan kondisi fisik tanah. Langkah ini krusial untuk mencocokkan letak, batas, dan luas tanah, memastikan status penguasaan, dan menjamin lahan tersebut bebas sengketa sebelum sertifikat diterbitkan. (zkl/foto: ist)