PELAIHARI, Banuapost.co.id- Jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut (Tala), mengamankan seorang pemuda dengan barang bukti sabu yang dibawanya, Sabtu (31/1/2026).
Pelaku diamankan sekitar pukul 09.30 Wita di kawasan Sungai Banta di pinggir jalan Ahmad Yani RT 12 RW 02 Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
MP, lelaki kelahirabn Desa Tabanio 1998 beralamat di RT 01 RW 01 Desa Muara Asam-Asam itu masuk radar polisi berkat adanya informasi warga, tentang aktivitas pemuda itu.
Bermodalkan informasi warga tersebut petugas melakukan observasi lapangan sesuai dengan informasi warga, sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan MP dengan barang bukti satu paket besar sabu dengan berat kotor 8,72 gram atau berat bersih 8,23 gram. Sabu dalam paket besar itu dikemas pelaku dengan plastik transparan dan ditutupi tissue serta dimasukan dalam bungkus rokok.
Untuk pemeriksaan lebih anjut petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolsek Jorong, selain sabu 8,23 gram petugas juga mengamankan 1 unit motor CBR yang digunakan pelaku saat diamankan petugas.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani, membenarkan adanya lelaki yang diamankan jajaran Polsek Jorong. Menurut Kapolres, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan data yang dihimpun BanuaPost, sampai akhir Januari ada tujuh pengungkapan sabu di wilayah hukum Polres Tala, enam di antaranya dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tala. (zkl/foto: ist)