PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Peninjauan Lapang lahan yang berada di kawasan Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Senin, (4 Mei 2026).
Peninjauan Lapang dilakukan dalam rangka Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan Kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha oleh CV. Dini Murni Abadi.
Luas Lahan yang ditinjau mencapai 13,2 Hektare berada di kawasan Desa Pemuda atau KNPI, Kecamatan Pelaihari, dengan rencana kegiatan penambangan batu gunung.
Peninjauan lokasi tersebut ditinjau langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Yohanes Ginting S.H., M.H.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen perizinan pengganti izin lokasi yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). PKKPR merupakan persyaratan dasar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) bagi pelaku usaha untuk memperoleh NIB. (zkl/foto: Ist)