PELAIHARI, Banuapost.co.id- Akibat kedapatan menyimpan sabu, seorang pemuda di Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut diamankan petugas Polsek Kurau, Kamis (14/5/2026).
MS diamankan di sebuah rumah di Jalan Sepakat RT 01 RW 03 Desa Kurau Utara sekitar pukul 19.00 wita. Penangkapan MS ini tidak lepas dari informasi warga yang diterima jajaran Polsek Kurau.
Personel Polsek Kurau dipimpin langsung Kapolsek Iptu Bamabang Hariansyah langsung melakukan penyisiran di lokasi yang ditunjukan warga, dan berhasil mengamankan MS bersama barang bukti 1 paket sabu berat bersih 1,37 gram yang dikemas dalam plastik transparan.
Kepada petugas MS mengaku barang terlarang tersebut miliknya. MS bersama barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsek Kurau untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kapolsek Kurau Iptu Bambang Hariansyah membenarkan adanya penanganan kasus narkoba di Polsek Kurau.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zkl/foto: ist)