BANJARMASIN, Banuapost.co.id- Emi Yuliana alias Emi mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PT PLJ) dituntut pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan dalam lanjutan sidang perkara dugaan penggelapan uang perusahaan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menilai seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Demikian tuntutan yang dibacakan JPU dihadapan hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum tersangka Dedi SH menyatakan akan melakukan pembelaan. Majelis hakim pun memberikan waktu satu minggu untuk penasihat hukum menyusun pembelaan.
Kasus penggelapan ini muncul berawal dari komisaris PT PLJ Indasilo Suantoro alias Haisang meminta laporan keuangan kepada mantan karyawannya yang bekerja sejak tahun 2007 itu, namun Emi tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Perusahaan langsung melakukan audit internal dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan saldo kas yang sebenarnya.
Jaksa mengungkapkan, berdasarkan hasil audit, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp7.864.901.136. Kerugian tersebut berasal dari selisih saldo kas sekitar Rp6,95 miliar akibat laporan kas yang diduga dimanipulasi, serta pembayaran gaji fiktif senilai Rp911,8 juta.
Menurut jaksa, dugaan penyalahgunaan dana terjadi pada periode 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2015 serta 10 Januari 2018 sampai 10 Mei 2019.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Sementara itu komisaris PT PLJ Indasilo Suantoro mengakui sudah mengetahui tuntutan terhadap mantan karyawannya itu.
“Ia kami sudah mengetahui hasil sidang hari ini, kita tunggu sampai hakim menjatuhkan vonis,” katanya melalui sambungan telepon. zkl/foto: Ist