PELAIHARI, banuapost.co.id–
Jajaran Polres Tanah Laut memusnahkan 33,14 gram sabu dan dua butir ekstasi
yang berhasil diamankan dari lima tersangka selama kurun waktu April – Mei
2019, Rabu (15/5). 22,29 gram di antaranya milik Amit, warga Jl Pariwisata Desa
Batakan, Kecamatan Panyipatan.
Sebelum dimasukkan ke dalam septik tank, barang bukti
sabu itu terlebih dahulu diblender menggunakan air sabun. Setelah diblender
Kapolres Tala, AKBP Sentot Adi Dharmawan, meminta dua orang tersangka ikut
menyaksikan pembuangannya.
Jumlah sabu yang dimusnahkan hanya 33,14 gram dari total
yang diamankan seberat 34,37 gram, sisanya untuk pembuktian di persidangan dan
uji lab.
Amit yang diamankan pada 10 Mei 2019 oleh Satresnarkoba
Polres Tala, merupakan salah satu dari lima tersangka dalam upaya menekan
peredaran narkoba di Tanah Laut.
Selain Amit, juga mengamankan Surya Dharma warga Jl
Majakeling dan Muhammad Yusuf warga Jl Norsehat. Dari kedua warga kota
Pelaihari itu, petugas mengamankan 4,51 gram sabu dan barang bukti lainnya,
seperti hp.
Tersangka lainnya, Amisa Zemi Pratama. Warga Sawahan,
Pelaihari itu diamankan bersama barang bukti 2,56 gram sabu dan dua unit hp.
Tersangka kelima, Zain Sidik, warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, dengan
barang bukti 4,10 gram sabu dan barbuk lainnya.
Hadir dalam pemusnahan barbuk itu Ketua Pengadilan Negeri
Tala, Muhammad Amrullah, Kepala BNNK Tala, Firmansyah dan yang mewakili Kejari
Tala. (zkl/foto: zul yunus)
