BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemeriksaan kasus dugaan politik uang dalam pemilu 17 April lalu, yang dituduhkan ke calon anggota DPD asal pemilihan Kalsel, Habib Abdurrahman Bahasyim atau akrab disapa Habib Banua, dihentikan Bawaslu setempat.
“Pemeriksaan atas terlapor Habib Banua dihentikan
berdasarkan hasil keputusan Sentra Penegakan hukum terpadu (Gakkumdu),” tegas Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah, Senin
(27/5).
Namun demikian, Erna tak bersedia menjelaskan alasan
penghentian kasus tersebut. Alasannya sudah jadi kewenangan tim di Sentra
Gakkumdu, tim yang berisi Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan
“Yang pasti, kami juga sudah melakukan klarifikasi
langsung terhadap Habib Banua,” ujarnya.
Sementara di waktu yang sama, Habib Banua memenuhi
panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel sebagai pelapor atas dugaan
penyebaran fitnah Adhariani, yang juga bertarung menuju senator pada pemilu, 17
April lalu.
“Ada 13 pertanyaan penyidik yang dijawab habib. Kami
juga menyertakan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporan. Berikutnya,
saksi juga akan kami hadirkan,” kata Zamrony, kuasa hukum Habib Banua.
Pengacara dari Integrity Law Firm (Indrayana Centre For
Goverment Constitution and Society) inipun memastikan apa yang disampaikan Adhariani
ke Bawaslu dalam laporannya, cenderung politis. Karena Bawaslu telah menyatakan
itu tidak benar.
“Pada 23 Mei 2019, Bawaslu Kalsel secara resmi telah
menghentikan kasus laporan Adhariani terkait dugaan politik uang
atau money politic yang dituduhkan kepada Habib Banua, karena tidak
sesuai dengan hukum acara,” jelasnya.
Kini Habib Banua yang merasa dicemarkan nama baiknya
setelah Adhariani membuat laporan ke Bawaslu, melakukan upaya hukum balik
dengan membuat laporan ke polisi. (imn/foto:
iman)
