CINTA PURI, banuapost.co.id–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik dugaan penyimpangan usaha
pertambangan di Kalsel dengan mengumpulkan data jumlah izin yang dikhawatirkan luasannya melebihi wilayah
Kalsel, seperti terjadi di Kaltim.
Tak hanya itu, KPK juga mengumpulkan data tunggakan
jaminan reklamasi atau jamrek di Kalsel yang bisa berbuntut ancaman pidana bagi
perusahaan yang membandel.
Menurut Fungsional Unit Kordinator Supervisi (Korsup)
Pencegahan KPK, Rosma, monitoring usaha pertambangan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana
korupsi, khususnya bidang sumber daya
alam.
Sesuai gugus tugasnya di Korsup Pencegahan KPK RI Wilayah
VII yang membawahi Kalimantan, kecuali Kalimantan Barat, ia mendatangi lokasi
pertambangan di Kalsel. Salah satunya di Kecamatan Cinta Puri Darussalam,
Kabupaten Banjar, Kamis (18/7).
Diakui Rosma, sebelumnya di Kaltim KPK mendapati izin
tambang yang luas wilayahnya melebihi luas provinsi tersebut. Sementara untuk
di Kalsel, masih mengumpulkan datanya.
Selain soal izin tambang, pendataan juga dilakukan
terhadap perusahaan yang masih menunggak dana jamrek. Terkait jamrek ini, perusahaan
yang membandel bisa terancam sanksi pidana bila tak kunjung membayar.
“Namun untuk ke arah korupsi, memang belum ada. Kami
hanya membantu pemerintah daerah untuk mendorong mereka mematuhi ketentuan jamrek
dan pendanaan, termasuk pajak dan retribusi lainnya,” ujar Rosma.
Selain di Kabupaten Banjar, Korsup Pencegahan KPK ini
juga mendata izin dan jamrek pertambangan di sejumlah kabupaten/ kota lainnya
di Kalsel.
Terkait data luasan izin pertambangan, Kepala Dinas ESDM
Kalsel, Isharwanto, mengatakan, jumlahnya berkisar 16,2 persen dari luas
provinsi ini yang mencapai 3.735.000 hektare.
“Dulu waktu kewenangan mengeluarkan Izin Usaha
Pertambangan (IUP) ada di kabupaten/kota, jumlah luasan izinnya memang melebihi
luas provinsi ini,” kata Isharwanto saat mendampingi Fungsional Unit Korsup KPK
meninjau lansung lokasi pertambangan di Kabupaten Banjar.
Tapi sejak kewenangannya diambilalih provinsi pada 2017,
sambung Isharwanto, banyak IUP yang dicabut. Sehingga data jumlah luasannya pun
berkurang.
Menurut Isharwanto, sejak kewenangan pertambangan
diambilalih pemerintah provinsi, ada sebanyak 595 IUP batubara di Kalsel yang
dicabut. Sehingga kini hanya tersisa 236 IUP yang aktif.
Dari yang tersisa ini, luasan IUP batubara di Kalsel
sebanyak 324.574 Ha. Kemudian PKP2B
seluas 259.678 Ha. Sedang Kontrak Karya (KK), seluas 22.476 Ha.
Upaya pengelolaan pertambangan di Kalsel, juga dilakukan
Dinas ESDM dengan menagih tunggakan pembayaran jamrek tambang yang saat ini
mencapai Rp 66 miliar.
Perusahaan pertambangan yang menunggak, diminta segera
memenuhi kewajibannya paling lambat akhir Juli ini. (emy/foto: deny yunus)
