KUPANG, banuapost.co.id– Mesosialisasikan visi misinya yang dikemas dalam
konsep Bersinergi Membangun Ekonomi Daerah (BMED), calon Ketua Umum Badan
Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Imdonesia (HIPMI), Mardani H Maming
menggelar Silaturahmi Daerah (Silatda) dengan BPD HIPMI Provinsi Nusa Tenggara
Timur, tepatnya Kota Kupang, Kamis
(18/7) malam.
Seperti juga silatdanya di
beberapa provinsi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, pulau di ujung paling Timur
Indonesia, Papua, di Kota Kupang ini, CEO holding
PT Batulicin Enam Sembilan dan PT Maming Enam Sembilan yang membawahi 54
perusahaan di berbagai bidang usaha tersebut, menggelorakan pengusaha di
organisasi HIPMI harus menjadi tuan di
daeahnya sendiri.
“Salah satu bagian dari visi
dan misi saya, membangun ekonomi daerah. Karena itu, pengusaha-pengusaha muda
daerah harus eksis di daerahnya masing-masing,” ucap Mardani di acara yang di helat
di Hall Room Celebes Restro and Café Kupang.
Upaya untuk mewujudkan itu
semua, lanjut Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia
(Apkasi) itu, pengusaha-pengusaha muda harus bekerjasama dengan pemerintah
daerahnya.
“Sebaliknya pemerintah daerah,
juga harus memback up pengusaha-pengusahanya,” tegas Bupati Tanah Bumbu 1,5
periode (2010 – 2018)
Salah satu contoh, sambung Caketum
BPP HIPMI dengan nomor urut 4 dalam Munas ke XVI di Jakarta, Sepetember
mendatang, ada perusahaan internasional yang ingin berinvestasi di sektor pertambangan.
Namun izin jalan dan pelabuhannya, serahkan ke pengusaha daerah.
Dengan adanya kerjasama antara
pengusaha daerah dengan pemerintah daerah, harapannya dapat bersanding tidak hanya
dengan pengusaha nasional, tapi juga internasional.
“Kalau itu terjadi, selain pengusaha
daerah akan tetap eksis, juga akan memberikan andil dalam pembangunan ekonomi
nasional,” jelas pria yang akan berusia 38 tahun pada September mendatang.
Acara yang juga dikemas dalam talk
show itu, selebihnya banyak mendiskusikan persoalan UU Kewirausahaan dan hubungannya
dengan keberadaan HIPMI. (yb/b2n/foto:
kewek)
.
