PELAIHARI, banuapost.co.id–
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Tala pemilu 2019, diplenokan
KPU setempat secara terbuka di sebuah hotel di Pelaihari, Jumat (19/7).
Hadir dalam rapat pleno ini, Asisten Bidang Administrasi
Umum Setdakab Tala, Safarin, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, Ketua Panwaslu Marsudi dan
para Ketua Partai Politik.
Menurut Ketua KPU Tala, Arief Muhyar, UU No 7/2019 merupakan
tonggak ataupun dasar pelaksanaan pemilu 2019 yang sudah dilaksanakan, 17 April
lalu.
UU tersebut merupakan penggabungan dari tiga UU sebelumnya,
yaitu UU Penyelenggaraan Pemilu, UU Pemilihan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten, serta UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Keserentakan itu merupakan amanat UU hasil inisiatif
beberapa LSM di Mahkamah Konstitusi. Sehingga terlaksananya pemilu serentak,”
jelas Arief.
Sementara Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Tala,
Safarin, mengucapkan selamat kepada calon terpilih anggota DPRD Tala pada Pemilu
2019.
Safarin berharap ke depannya Pemkab Tala dan anggota DPRD
Kabupaten Tala, mampu bekerja bersama-sama dalam rangka membangun Tala menjadi
daerah yang lebih baik lagi.
“Tentunya peran legislatif dan eksekutif, sangat
penting berjalan dengan harmonis. Karena setiap roda pemerintahan yang
dijalankan, keduanya harus dapat saling beriringan dan saling bahu membahu
mengingatkan,” ujarnya. (zkl/foto:
ist)
