MARABAHAN, banuapost.co.id–
BNN Kabupaten Barito Kuala (Batola) mensosialisasikan bahaya penyahgunaan narkoba kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) Pengadilan Agama (PA) Marabahan, Kamis (8/8).
Sosialisasi yang terlaksana dari kerjasama kedua belah
pihak, dilakukan di Aula Ruang Sidang, dihadiri Ketua Pengadilan Agama
Marabahan, Hj Rusdiana, dan sejumlah pejabat, hakim dan staf. Kegiatan diikuti 28
orang peserta.
Sementara dari BNN Batola, langsung dipimpin Kepala BNN AKBP
Agung Prabowo. Turut mendampingi Kasi
Pemberantasan AKP Suripno, Kasi Rehabilitasi H Wahyuni SKM, dan beberapa staf.
Kasi Rehabilitasi H Wahyuni menyatakan, berdasarkan
Instruksi Presiden No 6/2018, setiap lembaga/Instansi, baik vertikal maupun
SOPD, wajib melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Tentang Pencegahan,
Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Menurut Wahyuni, Kantor Pengadilan Agama Marabahan
merupakan pioner dalam pelaksanaan Intruksi Presiden No: 6/ 2018, dengan
kegiatan penyuluhan narkoba dan tes urine secara mandiri.
“Kepada instansi vertikal lainnya dan SOPD di
Batola, diharapkan melakukan kegiatan serupa,” imbau Wahyuni.
Sementara Penyuluh BNN Batola, Suharjono SKM, menyampaikan kondisi negara
yang sudah dalam kondisi darurat narkoba.
Karena itu, Suharjono mengajak semua unsur dan komponen
bangsa, bersama-sama mencegah dan memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
Suharjono kemudian memberikan tips agar anak-anak tidak
terjerumus ke dalam lingkaran barang mematikan tersebut.
“Setiap orang tua harus perhatian dan waspada
terhadap penyalahguna narkoba,” katanya.
Kegiatan di Pengadilan Agama itu, dilanjutkan dengan tes
urine secara mandiri dengan jumlah 28 orang. Hasil tes urine menunjukan negative
alias tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. (rd/foto: ist)
