MARABAHAN, banuapost.co.id–
Mengakhiri polemik tapal batas yang memicu kisruh antara perusahaan perkebunan
sawit PT Tasnida Agro Lestari (PT TAL) dengan warga Desa Jambu Baru Kecamatan
Kuripan, 5 Agustus 2019 lalu, sudah ada kepakatan yang berisi tiga poin.
Meski demikian, kesepakatan yang difasilitasi DPRD Batola
itu, hingga kini belum ada tindaklanjutnya alias masih ‘jalan di tempat’.
Kesepakatan yang ditandatangi keduabelah pihak di atas
materai itu, poin pertama, masyarakat Desa Jambu Baru menolak seluruh kegiatan
perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam wilayah desa Jambu Baru.
Kedua, areal yang sudah digarap sekitar 30 hektare
dimohonkan kepada PT TAL agar mengembalikan fungsinya.
Ketiga, apapun hasil dari tapal batas antara desa Jambu
Baru dengan desa Balukung, lahan 30 hektare tidak boleh digrap PT TAL.
Nasrullah, warga Jambu Baru kepada banuapost.ne, Rabu
(14/8) mengatakan, pasca kesepakatan perlu ada langkah konkret yang diambil
oleh pemerintah kabupaten.
Sebab, kata dia, tidak mungkin warga Jambu Baru atau
perusahaan yang menjalankannya karena akan subyektif.
“Meskipun kesepakatan ini dilakukan kedua belah
pihak, tapi pemerintah kabupaten perlu merealisasikannya,” tandas pria yang
juga dosen program studi Pendidikan Sosialogi Antropologi FKIP Universitas
Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Nasrullah mengharapkan, sebaiknya langkah konkret yang
perlu dilakukan pemerintah kabupaten, yakni dengan mengundang kedua belah PT
TAL dan warga Jambu Baru untuk merumuskan dan merealisasikan kesepakatan.
“Kemudian melaksanakan tahapan demi tahapan untuk
penentuan batas kecamatan Kuripan dan kecamatan Bakumpai, melalui desa Jambu
Baru dan desa Balukung,” ujarnya.
Terpisah, Asliannoor, tokoh masyarakat setempat yang
mantan kades Jambu Baru tiga periode 2000-2015 menjelaskan, setelah kesepakatan
di DPRD Batola dengan pihak PT TAL, sampai saat ini tidak ada tanggapan dan
realisasi dari PT TAL
“Kalau sampai PT TAL tidak menepati janji, atau
mengikari perjanjian yang telah disepakati. Kami tidak bisa menjamin apabila
ada tindakan masyarakat yang tidak diinginkan,” cetusnya.
Sementara Hajarul Aswadi, anggota BPD Jambu Baru,
mengatakan, terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak, agar pemerintah desa
secepat mungkin melakukan audensi ke pemerintah daerah perihal kesepakatan
tersebut. (rd/foto: ist)
