BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Jaringan benda haram jenis sabu dan ineks di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin
Utara, dibekuk jajaran Subdit 3 Narkoba Polda Kalsel.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua
pengedarnya, No alias Yadi (30), warga Jl Padat Karya Blok Kayu Jati No 09 RT
56, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, dan Eb alias Dimi (40), warga Jl KS Tubun
Gg Sukmaraga No 112 RT 10 RW 01, Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.
“Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo
Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat
(2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,”
jelas Kabidhumas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’I, yang diminta penjelasannya,
Senin (19/8).
Pengungkapan kasus narkoba ini, lanjut Kombes Pol M Rifa’i,
terjadi awal Agustus lalu. Sementara barang bukti yang disita, 399,5 butir ekstasi
bentuk/motif burung hantu warna biru berat bersih 127,84 gram.
“Selain barang haram itu, juga disita satu timbangan
digital merk ACIS warna orange, satu lembar kantongan terbuat dari kain warna
putih, dan satu HP merk NOKIA warna biru,” kata Kombes Pol M Rifa’i.
Kronologisnya sendiri, sambung perwira Polri dengan tiga
melati di pundak itu, berawal dibekuknya Yadi karena kedapatan membawa 2 paket sabu,
Kamis (1/8) sekitar pukul 18:15 Wita.
Kasus kemudian dikembangkan dengan membawa Yadi ke rumahnya
di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara. Di rumah Yadi, polisi mengamankan
Dimi, yang kebetulan berada di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan dan pengakuan Dimi, di rumah Yadi
polisi menemukan ratusan butir ineks yang sebelumnya baru di ambil keduanya di
Banjarbaru.
“Kedua tersangka dengan barang bukti kemudian digelandang
ke Mapolda Kasel guna pemeriksaan lebih lanjut, terutama untuk mengetahui siapa
pemasoknya di Banjarbaru itu,” ujar Kombes Pol M Rifa’i. (imn/foto: ist)
