BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Warga Jl Sriwijaya, Komplek Pesona Langit, Landasan Ulin Utara, Liang Anggang,
Banjarbaru, Jam alias Reno (34), diringkus jajaran Subdit 3 Narkoba Polda
Kalsel.
Dari tangan Reno, polisi menyita barang bukti 1.000 butir
ekstasi motif burung hantu warna biru
berat bersih 310,90 gram, 15 butir ekstasi motif Tedy Bear warna merah muda
berat bersih 4,53 gram.
“Selain barang bukti itu, juga disita 11 lembar plastik
klip, satu buah speaker merk Sharp warna hitam, satu timbangan digital merk
Constant warna hitam dan satu HP merk Samsung Galaxy A3 warna Gold,” beber
Kadibhumas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, Senin (19/8).
Pengungkapan kasus itu sendiri, sambung Kombes Pol M Rifa’i,
berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas Subdit 3
Narkoba Polda Kalsel hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Kamis
(15/8).
“Ribuan butir ekstasi, narkotika yang masuk golongan 1
itu, ditemukan petugas ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka,”
jelas perwira Polri dengan tiga melati di pundak itu.
Barang bukti 1.015 butir ineks, lanjut Kombes M Rifa’i,
ditemukan di dalam speaker di rumah tersangka. Dengan barang bukti itu, Reno kemudian
digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih
lanjut.
“Untuk tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 ayat (2)
sub pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/
2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes M Rifa’i. (imn/foto: ist)
