PELAIHARI, banuapost.co.id–
Penyelesaian konflik umat beragama di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan
Jorong, Tanah Laut, diselesaikan di ruang kerja Bupati setempat, Senin (19/08).
Selain Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Tala dan Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, rapat koordinasi dipimpin
langsung Bupati H Sukamta.
Rapat juga diikuti Wabup Tala, Abdi Rahman, Sekda H
Syahrian Nurdin, Kapolres AKBP Sentot Adi Dharmawan, Kajari Abdul Rahman, Ketua
FKUB Tala, H Makmun, perwakilan dari Kodim 1009.Pelaihari serta unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Kecamatan Jorong.
Menurut Ketua FKUB Tala, H Makmun, permasalahan yang
terjadi karena ada sekelompok masyarakat melakukan peribadatan di tempat yang
tak seharusnya, yaitu di rumah pribadi.
“Akibatnya, menimbulkan polemik di kalangan warga
setempat. Padahal di Kecamatan Jorong, memiliki 3 buah gereja yang bisa
dijadikan tempat untuk peribadatan,” ujar H Makmun.
Padahal, sambung H Makmun, jika ingin membangun tempat
ibadah atau tempat ibadah sementara, sudah diatur dalam Peraturan Bersama
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No: 9/2005 dan No: 8/2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan
kerukunan umat beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.
“Sudah kami lakukan mediasi sebanyak 5 kali, dan kami
meminta agar umat yang beribadat di dalam rumah pribadi, di Desa Simpang Empat
Sungai Baru, Jorong, menunda aktivitasnya terlebih dahulu,” jelas H Makmun.
Bahkan, lanjut H Makmun, pihaknya menganjurkan agar beribadat
di gereja yang ada di Kecamatan Jorong, mengingat izin dan persyaratan
pembuatan rumah ibadah sementara belum dipenuhi.
“Karena 5 kali mediasi di tingkat Kecamtan Jorong belum
juga mendapatkan titik temu, FKUB terpaksa meminta Pemkab Tala turun tangan, sebelum
permasalahannya menjadi besar,” imbuh H Makmun.
Menahan
diri
Sementara Bupati Tala, H Sukamta, meminta semua
pihak menahan diri dan menjaga kerukunan
yang ada. Karena sudah puluhan tahun umat kristiani dan umat muslim yang ada di
Kecamatan Jorong, hidup berdampingan dengan rukun.
“Jadi saya minta umat muslim untuk menahan diri. Sedang
umat kristiani, agar menunda dulu penggunaan rumah ibadat sementara di salah
satu rumah pribadi warganya,” imbau Sukamta.
Bupati berharap agar umat kristiani memanfaatkan 3 buah
gereja yang berada di Kecamatan Jorong, sebagaimana keinginan FKUB yang telah
menyerahkan kasusnya ke Pemkab Tala.
“Saya tidak ingin polemik ini berkepanjangan dan
membesar. Mengingat masalah ini cukup sensitif, hingga terjadi hal-hal diluar
kendali,” pungkas bupati. (zkl/foto:
ist)
