JAKARTA, banuapost.co.id–
Presiden Joko Widodo berjanji mempelajari
sejumlah materi atau poin dalam revisi UU No: 30/2002 tentang KPK, agar revisinya
tidak mengganggu independensi lembaga tersebut.
“Saya ingin melihat dulu DIM (Daftar Inventarisasi
Masalah)-nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu,
sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana,” ujar presiden
saat dimintai keterangan oleh para jurnalis di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Rabu
(11/9).
DIM yang disampaikan DPR untuk dibahas bersama pemerintah,
baru saja diterima presiden, hari ini. Selanjutnya, Kepala Negara akan terlebih
dahulu mempelajari, sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Baru saya terima DIM-nya tadi. Akan saya pelajari
hari ini. Pelajari dulu,” tandasnya.
Kepada para jurnalis, presiden mengatakan, pemerintah akan
memberikan penjelasan mengenai sikap terhadap revisi UU tersebut.
“Nanti kalau memang surpres kita kirim, besok kita
sampaikan,” katanya.
Proses pertimbangan keputusan pemerintah terhadap revisi
UU KPK, lanjut presiden, telah melalui proses panjang yang hingga kini masih
terus dilakukan.
Pemerintah juga telah berkonsultasi dengan sejumlah pihak,
untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas mengenai penanggulangan tindak
pidana korupsi di Indonesia.
“Sudah kita maraton minta pendapat dari para pakar.
Dari kementerian semuanya. Secara detail sehingga begitu DIM ini nanti kita
lihat, saya sudah punya gambaran,” imbuhnya. (yb/din/foto: sekneg)
