BANJARBARU, banuapost.co.id–
Barang bukti narkoba dari 112 kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarbaru,
dimusnahkan setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum alias inkrah, Jumat
(20/9).
Pemusnahan disaksikan Kajari Banjarbaru, Silvia Desti
Rosalina, Sekdako Said Abdullah, Ketua DPRD , AR Irwansyah, Kapolres AKBP Kelana Jaya, Ketua MUI Hanafiah Muhza,
dan perwakilan Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dengan cara diblender dengan air deterjen, barang bukti
yang musnahkan sabu 32,46 gram, zenith 2.020 butir, ineks 37 butir, tembakau
gorila 0,6 gram, ganja 11,99 gram, obat cenidril 1,186 butir, carnophen 22 pcs,
miras berbagai merek 920 botol dan tuak 2.270 liter.
“Untuk narkobanya, pemusnahan deangan cara diblender
dicampur air diterjen, Sedang barang bukti berupa minuman keras, digiling
dengan alat berat,” jelas Kejari Banjarbaru, Silvia Desti Rosalina.
Pemusnahan ini, lanjut Silva, temasuk barang bukti 15
bilah senjata tajam yang pernah ditangani. (riz/foto: rizal)
