JAKARTA,
banuapost.co.id– Menteri Hukum dan HAM
RI, Yasonna Laoly, mengajukan
pengunduran diri dari jabatannya terhitung 1 Oktober 2019. Surat pengunduran
diri dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Sebagaimana
salinan surat bernomor: M.HH.UM.01.01-168, Sifat: Segera, Hal: Permohonan Pengunduran
Diri, yang diterima redaksi banuapost.co.id,
Jumat (27/9) malam, ditandatangani Yasonna.
Dalam
surat itu, Yasonna menjelaskan alasan pengunduran
dirinya karena terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara I.
Pengunduran diri ini juga berkaitan dengan Pasal 23 UU No 39/
2008 tentang Kementerian Negara, yang tidak diperbolehkan menteri merangkap jabatan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan
kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas
dukungan selama saya menjabat,” tulis Yasonna.
“Di samping itu, saya memohon maaf apabila selama
menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Atas
perkenan Bapak Presiden, dihaturkan terima kasih,” tulisnya.
Surat penguduran diri juga ditembuskan ke Wakil Presiden RI,
Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet RI.
(yb/foto:ist)
