PELAIHARI, banuapost.co.id–
Rutan Klas IIB Pelaihari kembali memindahan 18 narapidananya ke Lapas Banjarbaru
dan Lapas Narkotika Karang Intan, Jumat (28/9).
Pemindahan dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam mencegah
over kapasitas yang memungkinkan terjadinya gangguan keamanan.
Menurut Karutan Pelaihari, Budi Suharto, napi yang dipindahkan
i 6 orang kasus pidana umum ke Lapas Banjarbaru dan 12 orang kasus narkoba ke
Lapas Narkotika Karang Intan.
“Pemindahan mereka untuk mempermudah pembinaan lanjutan,
serta untuk mengurai over kapasitas yang ada di rutan,” jelas Budi.
Tujuan pemindahan, lanjut Budi, selain agar mendapat
pembinaan lanjutan, juga untuk mengurai dan mengurangi daya kapasitas rutan.
“Saat ini Rutan Pelaihari dihuni 360 orang. Sedang
kapasitas Rutan Pelaihari seharusnya hanya 98 orang. Jadi untuk mengurai dan
mencegah over kapasitas, sebagian kita pindahkan,” tandanya.
Pemindahan napi ke Lapas Banjarbaru dan Lapas Narkotika
Karang Intan ini, dikawal petugas Polres Tanah Laut bersenjata lengkap dan beberapa
dari Rutan Pelaihari. (zkl/foto: ist)
