BANJARMASIN, banuapost.co.id– Balai Pengawaan Obat dan
Makanan (BPOM) minta Industri Farmasi pemegang izin edar produk obat yang
mengandung ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine
(NDMA) ditarik dari peredaran.
Permintaan penarikan atas
obat gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus itu, sebagaimana informasi di
situs BPOM RI, sehubungan dengan peringatan US Food and Drug
Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA),
13 September lalu.
Sementara studi global
memutuskan, nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96
ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi
di atas ambang batas secara terus menerus dan dalam jangka waktu yang lama.
Karena itulah dalam
rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga
Profesional Kesehatan pada 17 September 2019, terkait keamanan Produk Ranitidin
yang terkontaminasi NDMA.
Sedang Badan POM, saat
ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk
ranitidin. Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang
melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan
terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
Begitupun dengan masyarakat
yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang
dijalani menggunakan ranitidin, untuk menghubungi dokter atau apoteker.
Sementara
Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kalsel, Drs H Akhmad Yanie, tak
menampik instansinya tak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan obat
tersebut.
“Kalau
kita mengikuti kebijakan saja. Karena yang mempunyai kewenangan menarik obat
jenis itu hanya BPOM,” ujar Akhmad Yanie, yang diminta poenjelasannya, Jumat
(18/10).
Meski demikian, lanjut Akhmad Yanie, Dinkes Kalsel sudah
melakukan koordinasi ke Dinkes kabupaten/kota, termasuk rumah sakit, tentang
keberadaan obat tersebut.
“Umumnya, mereka sudah tidak memilki persedian untuk
jenis obat itu,” pungkas Akhmad Yanie. (sai/foto:
sasi)
