BANJARBARU, banuapost.co.id–
Temperamen Guntung Payung, EW (29), diringkus Unit Resmob Polres Banjarbaru
karena kasus penganiayaan dan perusakan.
Warga Guntung Payung itu ditangkap di salah satu bengkel, Jl Sungai Sumba, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Rabu ( 23/10) siang sekitar pukul 11:30 Wita.
Kabag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti Rohayati, yang
diminta konfirmasinya, Kamis (24/10), tak menampik polisi mengamankan lelaki
bertato itu karena kasus penganiayaan dan perusakan.
Menurut AKP Siti, kasusnya berawal dari pekelahian yang
terjadi di Guntung Payung, di belakang sebuah gereja, Minggu (20/10).
”Pelaku yang datang dalam keadaan mabuk, selain marah-marah juga memukuli korban,” jelas AKP
Siti.
Tak hanya sebatas memukuli, lanjut AKP Siti, preman Guntung
Payung itu juga mengeluarkan pisau dan ingin menusukkan ke korban.
“Berhasil ditangkis, hingga melukai tangan korban, ”
ujar AKP Siti.
Sadar akan bahaya yang lebih fatal, korban lari sembari
meninggalkan sepeda motor. Rupanya sudah kandung dikuasai miras, pelaku mengejar
dengan meenggunakan sepeda motor korban. Kian gusar tak juga menemukan, sepeda
motor korban pun dibakar.
“Karena perbuatannya itulah, pelaku diamankan. Sementara
barang buktinya, satu unit sepeda motor yang sudah hangus, serta sebilah pisau,”
beber AKP Siti.
Untuk kasusnya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal
351 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (riz/foto: rizal)
