BANJARMASIN,
banuapost.co.id– Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), berkewajiban melindungan komsumen maupun masyarakat dari investasi bodong.
Ini mengingat
lembaga tersebut, berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan
yang terintegrasi dengan sektor jasa dan keuangan.
Dengan
berlandaskan pada azas independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan,
profesionalitas, integritas dan akuntabiltas, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan
sektor jasa dan keuangan secara menyeluruh.
“Sehingga mencapai daya saing perekonomian, khususnya di Kalsel,” tegas Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, pada serah terma jabatan Kepala OJK Regional IX Kalimantan di Mahligai Pancasila, Jumat (1/11).
Serah terima
jabatan OJK Regional IX Kalimantan dari Haryanto kepada Riza Aulia Ibrahin, dipimpin Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.
Bekerja
secara independen tanpa ada yang mengintervensi, lanjut Paman Birin, keberadaan
OJK cukup vital untuk melindungi dari aktivitas jasa keuangan maupun investasi
yang merugikan masyarakat.
Saat ini, menurut Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel itu, banyak masyarakat yang tergoda dengan iming-iming bisnis lancar, keuntungan besar dan investasi se umur hidup, tanpa mengetahui latar belakang investasi tersebut.
“Sehingga
banyak yang tertipu dengan investasi bodong yang meresahan masyarakat.
Disinilah peran OJK hadir untuk meningkatkan literasi masyarakat,” tandasnya. (sai/foto: sasi)
