JAKARTA, banuapost.co.id–
Rektor Universitas Islam Assyafiah (UIA) Jakarta, Masduki Ahmad, menilai, sosok
Prof Dr Denny Indrayana, SH LL M, Ph D, sangat pantas memimpin Kalimantan
Selatan.
Penilaian itu dikemukakan Masduki Ahmad ketika memperkenalkan
dosen tamunya itu untuk memberikan kuliah umum di depan mahasiswa Fakultas
Hukum UIA Jakarta, Jumat (1/11).
Menurut Masduki Ahmad, Prof Denny Indrayana sekarang ini tengah
menyiapkan diri untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Kalsel 2020 mendatang.
Mendengar penjelasan Masduki Ahmad soal keikutsertaan Prof
Deeny berebut kursi Kalsel 1, rektor, dekan dan para mahasiswa yang hadir, ikut
mendoakan dan memberikan dukungan.
“Profesor Denny merupakan begawan hukum dan tokoh
antikorupsi yang layak untuk memimpin Kalsel,” ujar Masduki Ahmad yang langsung disambut tepukan
riuh hadirin.
Sementara dalam kuliah umumnya, Prof Denny secara tegas
mengatakan, pasca revisi UU KPK, pemberantasan korupsi semakin suram. KPK
berhasil dilemahkan, bahkan dilumpuhkan dan kehilangan independensinya.
Dalam kuliah yang dibuka Rektor UIA, Masduki Ahmad, mantan
Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno pada sengketa hasil pilpres
lalu, memaparkan materi dengan judul: “Arah Pemberantasan Korupsi Pasca
Revisi UU KPK”.
Kuliah umum disambut antusias jajaran pimpinan
universitas dan mahasiswa fakultas hukum yang memadati ruangan berkapasitas 300
kursi tersebut.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, dengan kondisi
demikian, sangat disayangkan pula Presiden Joko Widodo tidak kunjung
menerbitkan peppu.
“Dengan demikian, komitmen presiden dalam
memberantas korupsi dapat dilihat dari terbit atau tidaknya perppu,” ujar
pria kelahiran Kotabaru, 11
Desember 1972 itu.
Jika perppu penyelamatan tidak kunjung diterbitkan, lanjut
mantan wamenkumham di era Presiden ke-6, SBY itu, maka komitmen antikorupsi Jokowi patut
dipertanyakan.
Begitu juga jika mencermati uji materi di Mahkamah
Konstitusi yang tengah berlangsung, dinilai Guru Besar Tamu di Universitas
Melbourne Australia, kecil kemungkinan bisa menyelamatkan KPK dari mati
surinya.
“Saya harus optimis, tapi realistis, upaya uji
materi di MK sulit untuk dimenangkan. Karena butuh hakim progresif untuk bisa
membatalkan revisi UU KPK,” tegas calon Gubernur Kalsel periode 2020-2025,
penantang sang petahana, H Sahbirin Noor itu. (riz/foto: rizal)
