JAKARTA, banuapost,net– Kasus dugaan pencabulan yang disangkakan ke Ketua KPU Banjarmasin, GM, mendapat sorotan Komnas Perlindungan Anak (PA).
“Pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan Ketua KPU
Banjarmasin, sangat memalukan dan sulit diterima akal sehat manusia,” tegas Ketua
Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada awak media di Studio Komnas ANAK
TV di Jakarta Timur, Selasa (28/1).
Karena itu jika terbukti secara sah melakukan perbuatan tidak
terpuji, lanjut Arist, GM dapat terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan
maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Begitupun dengan status tersangka yang kini disandang GM,
menurut Arist, demi keadilan bagi korban agar kasusnya terang benderang.
Menurut Arist, mengingat kasus yang disangkakan kepada Ketua KPU
Banjarmasin ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime), Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga
independen yang diberikan tugas untuk mengurus pembelaan dan perlindungan anak
di Indonesia, meminta Polres Banjabaru menjerat GM dengan pasal 82 UU No: 17/2016
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No: 01/ 2016
tentang perubahan kedua atas UU No : 23/2002 tentang perlindungan anak, junto
pasal 76e UU No: 35/ 2014 tentang perubahan atas UU No: 23/2002 tentang
perlindungan anak dengan ancaman pidana pokok minimal 10 tahun dan maksimal 20
tahun penjara.
“Karena itu untuk memastikan proses penegakan hukumnya, Komnas PA
akan segera membentuk Tim Advokasi dan Pemulihan Korban (TAPK) dengan
melibatkan Lembaga Perlindungan Anak.(LPA), P2ATP2A serta berkordinasi dengan
Polres dan Kajari Banjarbaru,” pungkas Arist.
Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru telah menetapkan status Ketua KPU Banjarmasin
sebagai tersangka setelah sempat dua kali melakukan pemeriksaan.
Penetapan tersangka, selain usai gelar perkara, penyidikan
kasusnya pun cukup panjang setelah menerima
laporan dari orangtua korban, 25 Desember lalu.
“Bukti-bukti yang dikumpulkan sudah terpenuhi. Meski pemanggilan
kedua terhadap yang bersangkutan, namun statusnya kali ini bukan saksi, seperti
pemanggilan pertama. Tetapi sudah ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kasubag Humas Polres Banjarbaru, AKP Siti
Rohayati, Senin (27/1). (yb/wta/foto:
ist)
