PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Dua kurir sabu asal Kalimantan Barat, tertangkap jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya yang tengah menggelar razia di Jl Tjilik Riwut Km 38, Selasa (11/2) malam.
Dalam penggeledahan kisaran pukul 20:00 WIB di mobil yang
dikendarai kedua tersangka, juga ditemukan bungkusan berisi kristal laknat hampir
seberat 382,5 gram untuk disampaikan ke pemesannya di Kota Palangka Raya.
SR dan YK, dua tersangka dan barang bukti sabu, mobil
yang dikendarai, uang tunai, timbangan digital serta alat isap sabu, diserahkan
ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi T Jaladri yang
diminta konfirmasinya, Rabu (12/2), membenarkan tengah ditanganinya kasus dua kurir
sabu asal Kalbar tersebut.
Menurut kapolres, berawal dari razia rutin digelar
jajaran satlantas untuk semua jenis kendaraan yang masuk maupun keluar Ibu Kota
Provinsi Kalteng itu.
“Ketika petugas melakukan pemeriksaan surat menyurat
kendaraan, kedua terlihat mencurigakan. Selain masih terlihat dalam kondisi
flay, jawabanya pun berubah-ubah,” jelas Kombes Dwi.
Karena dengan kondisi demikian, lanjut kapolres,
penggeledahan dalam modil terpaksa dilakukan. Alhasil dari laci, petugas
menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam.
Tenryata setelah dibuka, kantong plastik tersebut di
dalamnya terdapat empat bungkus platik berisi kristal yang diduga benda haram,
sabu.
“Tak hanya sabu bernilai miliaran rupiah, petugas juga
menemukan alat isap, timbangan disital dan uang tunai ratusan ribu rupiah,” tandas
Kombes Dwi.
Menurut kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara,
keduanya mengaku mendapat imbalan untuk mengantarkan sabu ke seseorang di Kota
Palangka Raya sebesar Rp 4 juta.
“Untuk mendalami kasus ini, termasuk siapa pemesannya di
Kota Palangka Raya, keduanya kini tengah dalam pemeriksaan intensif,” ujar
Kombes Kombes Pol Dwi T Jaladri. (yb/din/foto:
ist)
