MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Angkutan yang melebihi dimensi kendaraan dan muatan (tonase), akan diberikan penindakan, sebagaimana peraturan.
“Ini demi menjaga keselamatan. Sementara tindakannya bisa berupa imbauan, peringatan atau sanksi,” ujar
Kasatlantas Polres Barito Utara,, AKP Asdini Pratama Putra, akhir pekan tadi.
Selain itu, lanjut AKP Asdini, sebagaimana Pergub Kalteng
dan Perbub Barito Utara, truk angkutan yang melebihi roda enam, harus melintasi
jalan umum pada waktu yang ditentukan, yakni pukul 22.00 hingga 07.00 WIB.
“Apabila siang, mereka sudah tidak dapat lagi melakukan
pengangkutan atau melintasi jalan umum. Apabila ditemukan, maka akan ditindak,”
tegasnya.
Selain dua pertauran tersebut, sambung AKP Asdini, berdasarkan surat edaran Bupati Barito Utara,
truk atau trailer juga tidak dapat melintas di Jl H Koyem dan Jl Wonerejo.
Karena jalan ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan
pribadi. Truk angkutan dan trailer, harus melintasi jalan negara.
“Untuk menegakkan SE Bupati, kami telah berkoordinasi
dengan Dinas Perhubungan setempat agar dilakukan pemasangan rambu peringatan
untuk penggunaan jalan negara dan jalan H Koyem,” imbuhnya. (arh/foto: ist)