PULANG PISAU, banuapost.co.id– Entah tengah kerasukan dedemit birahi, karena daerahnya memang sepi dan banyak hutannya ketimbang gedung, oknum guru honorer sebuah sekolah se tingkat SMP di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, memperkosa murid.
Ironisnya, urusan arus bawah oknum guru yang sudah beristri
ini, dilakukan di ruang kesiswaan saat proses
belajar dan mengajar berlangsung di kelas.
Akibat perbuatan tak senonoh guru honorer yang seharusnya
menjadi pembimbing dan pengayom saat di sekolah, MA (26), terpaksa dihadiahi
baju rompi warna oranye dengan bagian belakangnya bertuliskan: “Tahanan Polres
Pulang Pisau”.
Soal ‘rudap’ oknum guru honorer yang mengajarkan mata
pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan itu, diungkapkan Kapolres Pulang
Pisau, AKBP Siswo Yuwono, dalam jumpa awak media, Minggu (23/2).
Terungkapnya kasus itu sendiri, menurut AKBP Siswo,
setelah orangtua korban melapor ke Mapolsek Sebangau Kuala, Jumat (21/2) lalu.
Itupun setelah korban Bunga (15) –bukan nama sebenarnya, Red.– yang duduk di kelas 8 melaporkan naas yang dialami.
“Korban yang waktu itu sedang belajar, dipanggil untuk
menghadap ke ruang kesiswaan. Pemanggilan dengan dalih karena korban
berpacaran,” jelas kapolres.
Hanya berduaan di ruangan, sambung AKBP Siswo, bukan nasihat
yang diberikan. Tapi justeru dipaksa melayani nafsu bejat sang oknum guru.
“Laporan korban setelah dilakukan pemeriksaan terhadap
pelaku yang diringkus di rumahnya, Desa Sebangau Permai, tak jauh beda,” ucap
kapolres.
Dalam pemeriksaan sementara, sambung AKBP Siswo, MA
mengaku mencabuli muridnya itu dengan sebelumnya menuduh berpacaran dengan
orang lain.
“Tersangka ngakunya punya hubungan. Namun karena nafsu
ingin memiliki, akhirnya korban dipaksa melakukan perbuatan layaknya suami
istri,” imbuh AKBP Siswo.
Untuk memperkuat bukti telah terjadi perbuatan tak senonoh,
polisi selain menyita pakaian sekolah dan celana dalam korban, juga sudah mengantongi
hasil visum dari pihak kedokteran.
Sementara untuk tersangka MA, selain diberhentikan dari tempatnya
mengajar, juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5
miliar, karena dijerat dengan UU No: 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (yb/din/foto: ist)