KAPUAS, banuapost.co.id– Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, amankan sedikitnya 1.400 log (kayu gelondongan/bulat) campuran yang ditengarai hasil pembalakan liar.
Selain tanpa disertai
dokumen, log-log tersebut diamankan di wilayah perairan Kapuas, Kalteng,
berikut dengan meringkus dua tersangkanya.
Selain dua tersangka, SG
(31) dan SH (26), juga disita barang bukti berupa beberapa tas berisi pakaian,
perlengkapan serta perahu kecil (kelotok) yang digunakan.
Menurut Danlanal Banjarmasin
diwakili Palaksa Lanal Mayor Laut (P) Iwanhendra Susilo, dalam rilis yang
diterima redaksi banuapost.co.id–
kemarin, merupakan keberhasilan dalam menggagalkan praktik illegal logging.
Ini juga merupakan
salah satu tugas pokok Lanal Banjarmasin melalui Posal dan Posmat, yaitu
pengumpulan dan penyajian data Intelijen Maritim, dukungan Operasi Keamanan
Laut terbatas serta Pembinaan Potensi Maritim.
“Digagalkanya praktik pembalakan
liar ini, juga merupakan pencapaian tugas dan wewenang TNI AL sesuai UU
Pelayaran No: 17/ 2008 tentang Kewenangan TNI AL di Perairan Yuridiksi
Indonesia, termasuk di perairan pedalaman atau di sungai,” jelasnya.
Hasil tangkapan pembalakan
liar akan diproses hukum lebih lanjut, dan diserahkan kepada pihak yang
berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Kalteng. (yb/ipik/foto: ist)
Share