BANJARMASIN, banuapost.co.id– Kasus video TikTok mesum yang sempat viral, kini memasuki babak baru. Remaja perempuan pemeran di video berbau asusila itu, R, ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Ada enam saksi, dan R sudah ditetapkan menjadi
ABH,” jelas Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi, Kamis
(5/3).
Namun karena masih di bawah umur, sambung Kompol Ade
Papa, perkaranya akan diselesaikan di luar peradilan pidana atau diversi.
“Penetapan R sebagai ABH setelah melalui pemeriksaan
sejumlah saksi,” tegas kasat.
Di video viral itu, R berandil besar dalam
pendistribusian. Apa yang R lakukan, dianggap melanggar UU Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, polisi akan menaikkan proses hukum kasus R, dari
penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi juga akan berkoordinasi dengan saksi
ahli dari telekomunikasi dan informatika (TI) dan ahli pidana.
“Kita akan berkoordinasi dengan saksi ahli, karena dalam
video itu mengandung unsur pelanggaran kesusilaan,” tandas kasat.
Karena berstatus ABH, R tidak ditahan polisi. Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai
Permasyarakatan (Bapas) akan mendampingi R selama proses diversi berjalan.
“Prosesnya harus melalui tahap ini, apakah akan
dilanjutkan atau selesai dalam tahap diversi ini,” tuturnya.
Sebelumnya, jagat dunia maya digemparkan dengan video tak
senonoh sepasang muda-mudi. Video berdurasi 14 detik yang dibuat di aplikasi
TikTok itu, merekam adegan seorang gadis muda berbaju merah yang sedang menari
di depan kamera.
Sepintas tak ada yang aneh di video. Namun bila diperhatikan,
ada dua remaja di belakangnya melakukan adegan mesum.
Pasca video itu viral, bocah SMP ini diangkut Satpol PP Kota Banjarbaru bersama tujuh remaja
lainnya di sebuah hotel. Remaja lainnya turut diamankan karena diduga korban
prostitusi online. (emy/foto: deny yunus)