JAKARTA, banuapost.co.id– Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Bahkan tak tanggung-tanggung, 24 pucuk dari berbagai jenis, termasuk 12.000 butir peluru tajam.
Dari hasil pengungkapan Satreskrim Polres Metro Jakarta
Barat, mengamankan 6 pelaku. Mereka, JR, AK, CTB, WK, MH dan AST. Ke-6 nya penjual
senjata api ilegal di beberapa lokasi berbeda.
Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, kasus terbongkar setelah pelaku, AK dan JR,
berselisih dengan korban GH.
“Korban GH dianiaya kedua tersangka lantaran masalah
jual beli mobil mewah jenis Force,” imbuh jenderal bintang dua itu, Rabu
(18/3)
Ketika itu, lanjut Irjen Nana, korban komplain dengan
masalah mobil yang mau dibeli dari kedua tersangka ini. Tapi ketika komplain, korban
sebaliknya malah dianiaya.
“Selain menganiaya, senjata api juga ditembakan di
bagian samping kuping GH. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat,” jelas
Irjen Nana.
Awalnya, berhasil ditangkap AK. Dari ‘nyanyianya’, senpi
yang digunakan milik JR yang belakangan diamankan di kawasan Duri Kosambi,
Cengkareng.
Dari penangkapan, menurut kapolda, petugas melakukan
pengembangan, hingga menangkap CTB bersama barang bukti senjata api ilegal.
Berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya, CTB ini juga
menjual senpi ilegal ke beberapa orang, di antaranya kepada WK, MH dan ASP.
“WK kita amankan di Jelambar Grogol Petamburan dan
ditemukan 3 senpi di dalam rumahnya. Kemudian MH yang diamankan di daerah Bogor,
Jawa Barat, bersama barang bukti enam senjata api jenis air soft gun,” kata
Irjen Nana.
Sehinga dapat disimpulkan, lanjut kapolda, senjata api
yang diamankan sebanyak 24 pucuk dengan total peluru sekitar 12 ribu butir
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No: 12/1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terkait dengan masalah ini, polisi masih terus melakukan
pengembangan dan pendalaman, untuk mengungkap lebih jauh terkait dengan masalah
peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kasus senjata api ilegal ini bisa dikatakan
mendapatkan keuntungan terbesar setelah narkoba dan pedagangan orang. Senpi ini
juga bisa digunakan untuk perampokan, teroris dan lainnya,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak
membeli senjata tanpa dokumen. Terlebih lagi melakukan upaya arogansi, sampai
penganiayaan ataupun pengeroyokan. (yb/*/foto:
ist)