PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Tak cukup kurun 24 jam, penjarah masker di Gudang Farmasi Dinkes Kalteng dibekuk tim gabungan Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut.
Pelaku itu, Denny P (28), warga Jl Jati Raya III RT 04, RW 08, Kelurahan Panarung, Pahandut, Kota Palangka Raya,.diamankan berikut dengan hasil jarahan, masker bedah sebanyak 120 box dan masker N95, 2 box (isi 20 lbr).
Selain barang bukti itu, juga disita sepeda motor yang digunaan untuk beraksi, berikut kunci untuk membongkar alat pengaman gudang.
“Pelaku kita amankan ketika sedang bertugas jaga malam alias wakar di kantor Dinkes Kalteng itu,” jelas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, yang diminta konfirmasinya, Minggu (12/4) siang.
Tersangka yang sudah ditetap dengan pasal 363 KUHP, lanjut Kombes Dwi Tunggal, diringkus tim gabungan yang juga melibatkan Ditintelkan Polda Kalteng, Minggu (12/4) dini hari sekitar pukul 01:30 WIB.
“Akibat aksi kejahatan ini, Dinkes Kalteng mengalami kerugian Rp.45 juta,” imbuh Kombes Dwi Tunggal.
Aksi kejahatan itu itu sendiri, sambung Kombes Dwi Tunggal, pelaku masuk ke dalam Ruang Instalasi Farmasi Dinkes Kalteng setelah membongkar kunci pengaman.
“Setelah berhasil masuk, pelaku merusak pintu kaca, dan mengambil barang berupa masker bedah dan masker N95, alat kesehatan yang kini tengah dicari orang untuk menjaga diri dari virus korona,” ujar kapolres. (yb/din/foto: ist)