BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pasca dirumahkan lewat program asimilasi pandemi Covid-19, warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia, bukan berarti bisa hidup bebas. Mereka wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Namun karena ada imbauan di rumah saja dan jaga jarak, warga binaan tersebut diharuskan wajib lapor online atau daring. Fasilitas video call menjadi sarana.
Meski dimudahkan, namun ada saja warga binaan yang kurang disiplin. Sehingga, petugas Bapas Kelas I Banjarmasin, harus pro aktif mengawasi.
Warga binaan yang belum lapor, dilacak keberadaannya melalui nomor telpon seluler yang mereka cantumkan saat ikut program asimilasi.
Tak jarang, petugas masih mengalami kendala karena nomor telpon seluler yang dicantumkan tidak bisa dihubungi atau milik orang lain.
Salah satunya, Jaya Setiawan (30). Warga binan program asimilasi. Dia terpaksa didatangi ke rumahnya di kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, Kamis (23/04).
“Waktu itu saya tulis nomor Hp anak. Tapi saya tidak tinggal se rumah dengannya,” kata pria yang sempat mendekam di Lapas Teluk Dalam selama lima bulan karena kasus pencurian ini.
Selain itu, Jaya mengaku tidak tahu kalau ada disuruh wajib lapor. Setahunya, setelah masa asimilasi atau masa tahanan yang dijalani di rumah selesai, barulah ia melapor untuk mendapat surat pembebasan.
Namun dengan kedatangan petugas ke rumahnya, ia berjanji akan disiplin wajib lapor. Karena ia tidak ingin bermasalah lagi.
Selama dirumahkan, Jaya juga mengaku mengikuti imbauan pemerintah mencegah penularan virus korona. “Selama ini, di rumah saja. Paling kalau keluar rumah, mengantar istri ke pasar,” ujar Jaya yang mengaku belum punya pekerjaan ini.
Sementara Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Bagus Kurniawan mengatakan, warga binaan yang diserahkan ke pihaknya untuk diawasi sebanyak 808 orang, bermukim di lima kabupaten kota di Kalsel. Sedang untuk di Kota Banjarmasin, jumlahnya sebanyak 359 Orang.
“Syukur Alhamdulillah, untuk yang di Kota Banjarmasin, sudah kita laporkan untuk mendapat bantuan sosial selama pelaksanaan PSBB. Sehingga, kalau mereka disiplin wajib lapor, bantuan itu bisa mudah kita salurkan,” ujar Bagus.
Diakui Bagus, sedikitnya ada sekitar 30 warga binaan yang sulit dihubungi untuk wajib lapor. Namun tetap masih diupayakan untuk pelacakan.
Saat wajib lapor, para warga binaan juga terus dibimbing untuk patuh imbauan pemerintah dalam penanganan Covid 19.
“Selain itu, ini juga upaya kita agar mereka tidak kembali berbuat kejahatan, seperti dikhawatirkan masyarakat,” imbuh Bagus.
Wajib lapor bagi warga binaan berlangsung terus menerus, hingga masa asimilasi mereka selesai. Upaya merumahkan warga binaan, dilakukan Kemenkum HAM untuk mengantisipasi penularan virus korona di lapas yang mengalami over kapasitas. (emy/foto: deny yunus)