KOTABARU, banuapost.co.id– Tim Relawan Desa Tanggap Covid-19 di wilayah Labuan Mas, Kecamatan Pulau Laut Selatan, dikenakan sanksi denda jika mangkir tugas di pos.
Sanksi berupa denda ini sudah menjadi kesepakatan tim relawan sebagai bentuk keseriusan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 yang mematikan di wilayah mereka.
“Solidaritas tim relawan sangat luar biasa, sehingga menerapkan aturan yang menjadi kesepakatan bersama. Memberikan sanksi bagi anggota yang tidak hadir,” ujar Kades Labuan Mas, Duriansyah, Sabtu (9/5).
Berdasarkan pantauan awak media di Posko Tanggap Covid-19 Desa Labuan Mas, tim relawan as melakukan pendataan dan pengecekan warga yang keluar dan masuk ke desa, termasuk warga desanya sendiri.
Mustaruddin selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labuan Mas mengatakan, untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, memang dibutuhkan tim yang solid.
“Karena itu adanya aturan sanksi bagi yang mangkir tugas, untuk mempertegas sekaligus bentuk keseriusan dalam penanganan Covid-19 ini,” katanya.
Sebab relawan di pos tersebut, lanjut Mustaruddin, selain memberikan pelayanan, juga menimbau akan kesadaran masyarakat agar tetap menjaga pola hidup yang bersih dan sehat.
“Intinya agas selalu mengikuti aturan dan imbauan pemerintah demi kebaikan bersama,” pungkas Mustaruddin. (her/foto: ist)