MARABAHAN– Baik Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, maupun Wabup Batola, H Rahmadian Noor, menegaskan netral terhadap proses hukum yang membelit Hery Sasmita.
Penegasan dua pejabat penting di Kota Bahalap itu, disampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi secara terpisah, Selasa (24/7).
Proses hukum yang sedang kita lakukan tidak terpengaruh oleh tekanan siapapun, baik dari masyarakat maupun pelapor. Penyidikan berdasarkan data dan alat bukti yang kita kumpulkan,” tegas kapolres.
Senada, wabup yang akrab disapa Rahmadi menyatakan, Pemkab Batola bersikap netral menyikapi kasus yang dihadapi pejabat yang menduduki posisi Kabag Humpro Setda Batola itu.
“Kita menyerahkan kasusnya ke Polres Batola. Sementara untuk sanksi lebih lanjut, kita akan melihat hasil keputusan pengadilan yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Rahmadi.
Sementara kepolisian setempat telah menaikan status Hery, dari semula terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan H Zainuri alias H Nuri (58), penjaga makam di Komplek Kubah Datu Abdussamad di Marabahan.
Sebelumnya, Hery diperiksa secara maraton sejak Senin malam di ruang penyidik Reskrim Polres Batola.
“Soal yang bersangkutan (Hery Sasmita) ditahan atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyidik sampai memasuki 1×24 jam, yang waktunya sekitar pukul 9 malam nanti,” ujar kapolres. (rd/foto: ist)