MARABAHAN– Menyikapi gonjang- ganjing kehebohan dunia maya terkait kasus yang membelit Hery Sasmita, Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, meminta agar warganet menghentikan penyebaran meme yang berpotensi mengandung ujaran kebencian.
“Saya minta hentikan penyebaran meme yang banyak beredar di medsos, seperti facebook dan Instagram. Karena ini kasusnya sudah diproses,” imbau kapolres, Selasa (24/7).
Menurut perwira menengah berpangkat dua melati di pundak ini, jangan sampai penyebaran meme yang mengandung ujaran kebencian justru menimbulkan masalah baru.
Sebab, kata dia, UU ITE itu melindungi setiap orang dari ujaran kebencian atau postingan yang menyingung perasaan seseorang.
Diketahui sebelumnya, Hery Sasmita yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap H Jainuri alias H Nuri (58), penjaga makam di Kubah Datuk H Abdussamad Marabahan, sempat menyinggung perihal sebaran meme yang massif menyebar di medsos.
Kala dikonfirmasi awak media, Senin (23/7) lalu, ia mengaku sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum penyebar meme yang dinilainya telah mencemarkan nama baiknya.
“Namun saat ini saya konsentrasi dulu dengan kasus yang saya hadapi,” ucapnya. (rd/foto: ist)